Sidoarjo – Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur mengerahkan sekitar 1.100 orang dalam aksi demonstrasi di Sidoarjo, Senin (10/2). Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengembalikan tanah seluas 98.468 m² di RT 9, RW 3, Tambak Oso, yang diklaim sebagai milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
Aksi ini dipicu oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), yang seharusnya menjadi dasar pengembalian hak atas tanah tersebut. Massa yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik bergerak menuju Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo, menuntut penegakan hukum atas kasus sengketa tanah ini.
Kuasa hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah, Andi Fajar Yulianto, menegaskan bahwa tuntutan mereka didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara perdata No. 245/Pdt.G/2019/PN.Sda serta perkara pidana No. 236/Pid.B/2021/PN.Sda. Kedua putusan tersebut menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah tersebut cacat hukum.
"Pengadilan telah memutuskan bahwa ada unsur penggelapan dalam proses penandatanganan akta jual beli," tegas Andi Fajar.
Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut semula disepakati akan dijual dengan nilai Rp 225 miliar, namun transaksi dibatalkan karena pembeli gagal melunasi pembayaran. Dalam prosesnya, oknum notaris/PPAT diduga menyisipkan dokumen tambahan yang membuat pemilik tanah tanpa sadar menandatangani surat yang merugikan mereka.
Akibatnya, pemilik tanah menerima tiga sertifikat hak milik (SHM) yang diduga tidak sah, yang ternyata tidak terdaftar di BPN Sidoarjo.
"Yang lebih janggal, meski transaksi batal, pemilik tanah hanya menerima pengembalian Rp 43,7 miliar, jauh lebih kecil dari harga kesepakatan awal. Tidak lama kemudian, sertifikat hak milik mereka berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Kejayan Mas," jelasnya.
Saat ini, tiga sertifikat SHGB bernomor 415, 414, dan 413 tersebut berada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai barang bukti.
Aliansi Anti Mafia Tanah menuntut Kejaksaan segera mengembalikan tanah kepada pemilik sahnya dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan mafia tanah. Berikut isi tuntutan mereka:
Menegakkan hukum secara adil, karena dalam putusan perkara pidana No. 236/Pid.B/2021/PN.Sda Jo. 873/PID/2021, Jo. Putusan MARI No. 32 K/Pid/2022, Jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023, telah jelas bahwa peralihan hak atas tanah tersebut terjadi melalui praktik penipuan.
Melaksanakan isi putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), di mana dalam putusan tersebut disebutkan bahwa:
Mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan menyebabkan ketidakadilan hukum dalam kasus ini.
Mereka menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan harus berani bertindak sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.
Aliansi Anti Mafia Tanah meminta Kejari Sidoarjo segera menyerahkan tiga sertifikat tanah kepada pemiliknya dalam waktu sesingkat-singkatnya.
"Kami percaya Kejaksaan mampu menjalankan tugasnya dengan adil dan profesional. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan kembali dengan massa 10 hingga 20 kali lipat lebih besar," tegas mereka.
Massa berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga hak kepemilikan tanah benar-benar dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. (R)